Tak Kenal Maka Tak Sayang... Semoga dengan adanya blog ini kamu2 yang butuh informasi tentang Teknologi dapat terbantu. Semoga Blog ini dapat semakin bermanfaat. liriku.blogspot.com

12 Desember 2007

Perpustakaan digital HAKI

Perpustakaan Digital HAKI Permudah Akses Informasi
Lihat GambarMembaca adalah dasar dari semua pengetahuan. Dengan membaca kita jadi tahu segala hal. Dan untuk merangsang pertumbuhan membaca di Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin di Jakarta, Rabu (7/2) lalu, meresmikan beroperasinya Perpustakaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan sistem Digital (Intelectual Property Digital Library - IPLD). Perpustakaan berbasis digital itu sistemnya dibangun dengan bantuan pembiayaan dari pemerintah Jepang, serta biaya dari anggaran APBN.



"Dengan adanya perpustakaan berbasis digital tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual," ujar Hamid saat meresmikan.

Dengan memanfaatkan sistem Teknologi Informasi tersebut diharapkan akan mengefisienkan waktu dan mengefektifkan proses memperoleh data yang diperlukan di bidang HAKI. Dengan demikian tidak perlu lagi ada perpustakaan buku yang bertumpuk tumpuk.

Hamid menambahkan dalam kehidupan masyarakat modern tidak bisa dilepaskan dari teknologi, oleh karena itulah untuk membangun sistem HAKI di tanah air salah satu upaya yang ditempuh adalah membangun instrumen yang berbasis teknologi itu. Salah satu bentuknya adalah membangun Perpustakaan Digital Kekayaan Intelektual ini.

Dia mengatakan, mudah mudahan dengan beroperasinya di enam Kantor Wilayah yang dibiayai pemerintah Jepang dan enam wilayah yang dibiayai oleh Pemerintah Indonesia setelah itu baru merambah ke Propinsi lain.

Penentuan 12 Propinsi dari 33 Propinsi di Indonesia itu atas pertimbangan permintaan atau tingginya permohonan di bidang HAKI dari wilayah tersebut. Pembangunan IPDL merupakan bagian dari pembangunan instrumen teknologi informasi dan komunikasi.

Hamid mengatakan perpustakaan digital itu dibawa ke daerah agar Kanwil juga bisa mengakses data tersebut sekaligus sebagai bahan untuk memberikan putusan diberi tidaknya pemohon hak atas kekayaan intelektual itu.

Hal senada dikemukakan Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual, Prof Dr Abdul Bari Azed, yang mengatakan bahwa IPDL ini merupakan bagian rencana strategi Ditjen HAKI untuk membangun sistem HAKI dengan dukungan teknologi informasi. Azed mengatakan dalam melaksanakan rencana strategi di bidang TI dan Komunikasi bahwa sebagian besar otomatisasi administrasi permohonan dan pendaftaran HKI telah dapat dimplementasikan dengan baik mulai dari proses pendaftaran hingga publikasinya.

Dia mengatakan, adanya berbagai pengembangan yang dilakukan dalam sistem HAKI di tanah air itu semata mata untuk memberikan kemudahan akses bagi msyarakat di era yang serba terbuka ini. Menurut data di Ditjen HAKI, Perpustakaan Digital Kekayaan Intelektual (IPDL) yang diresmikan beroperasinya pada Rabu (7/2) saat ini dalam data basenya memuat data mengenai permohonan HAKI yang telah dipublikasikan baik itu hak paten, merek, hak cipta maupun desain industri.

Jumlah data yang kini termuat dalam IPDL itu adalah 50 ribu dokumen paten, 300 ribu dokumen merek, 25 ribu dokumen desain industri dan sekitar 32 ribu dokumen hak Cipta. Jumlah data tersebut akan terus bertambah setiap hari dari waktu ke waktu seiring dengan meningkatnya permohonan hak ke Ditjen HAKI.

Fasilitas IPDL itu dapat diakses melalui situs http://ipdl.dgip.go.id

Menurut Hamid Awaludin, sistem HAKI perlu mendapatkan perhatian yang serius karena dalam pergerakan ekonomi seluruh bangsa maka makin modern negara itu ekonominya bergerak bukan lagi dengan pertukaran barter tetapi ditentukan sektor jasa atau sektor karya.

Tidak ada komentar:

Blogger Baner

© Copyright 2007 Jufri Sitompul | liriku.blogspot.com |